Kamis, 13 Januari 2011

HUKUM MERAYAKAN HARI IBU


Bismillahirrohmaanirrohim,

Sesungguhnya setiap hari raya yang menyelisihi hari raya syar'i adalah bid'ah semuanya, tidak dikenal di masa salafus shalih. Bahkan bisa jadi, hari raya itu berasal dari non muslim yang di dalamnya terdapat kebid'ahan dan tasyabuh (menyerupai) musuh-musuh Alloh. Hari raya syar'i yang dikenal umat Islam adalah : Idul Fitri, Idul Adha dan Ied dalam sepekan yaitu hari jum'at. Di dalam islam tidak ada hari raya kecuali hanya tiga, semua perayaan yang ada selain yang tiga ini adalah tertolak dan bathil menurut syari'at Alloh berdasarkan sabda Rasululloh Muhammad: 
"Barangsiapa yang mengadakan hal-hal yang baru dalam urusanku ini (Islam) yang bukan bersumber darinya maka ia akan tertolak, yaitu tertolak amalannya dan tidak diterima di sisi Alloh.  


Dan dalam riwayat lain: Barangsiapa yang mengerjakan suatu amalan yang bukan dari urusanku (Islam) adalah tertolak. Bila hal itu dijelaskan maka perayaan hari ibu tidak diperbolehkan. Tidak boleh mengadakan simbol-simbol perayaan seperti kegembiraan, kebahagiaan, penyerahan hadiah dan lain sebagainya. Seorang muslim wajib memuliakan agamanya dan bangga dengannya dan hendaknya membatasi diri dengan ketentuan Alloh dan Rasul-Nya dalam dien yang lurus yang telah diridhai Alloh untuk hamba-Nya, tidak ditambah maupun dikurangi.
 Seorang muslim seharusnya tidak ikut-ikutan, mengikuti setiap bunyi burung gagak. Tetapi haruslah membentuk kepribadiannya sesuai dengan ketentuan syariat Alloh, sehingga menjadi ikutan, bukan sekedar menjadi pengikut, menjadi contoh bukan yang mencontoh. Karena syariat Alloh -alhamdulillah- adalah sempurna dilihat dari sisi manapun, sebagaimana firman Alloh,
"Pada hari ini telah Kusemprnakan untuk kamu agamamu, dan telah Kucukupkan kepadamu ni'mat-Ku, dan telah Ku-ridhai islam itu jadi agama bagimu." (QS. Al-Maidah: 3)

 Haknya seorang ibu lebih besar daripada sekedar disambut sehari dalam setahun. Bahkan, seorang ibu mempunyai hak yang harus dilakukan oleh anak-anaknya, yaitu memelihara dan memperhatikannya serta mentaatinya dalam hal-hal yang tidak ma'siat kepada Alloh di setiap watu dan tempat.


Sumber: Majmu' Fatawa, Solusi Problematika Umat Islam Seputar Aqidah dan Ibadah




Tidak ada komentar:

Posting Komentar