Selasa, 22 Maret 2011

Hukum Melaksanakan Tahiyatul Masjid Saat Adzan

Assalamu ‘alaikum Wr. Wb.

Pak Ustad, sering ketika kami hadir di masjid untuk melaksanakan shalat fardhu saat mu'adzin mengumandangkan adzan. Kami tahu tentang keutamaan menjawab adzan dan berdoa sesudahnya. Namun, ada dalil lain tentang perintah untuk melaksanakan tahiyatul masjid. Mana yang harus kami utamakan dalam kondisi seperti ini, antara menjawab adzan dan melaksanakan shalat tahiyatul masjid?
Pak Agus - Bekasi
___________________________

Wa’alaikum Salam Wr. Wb.
Al-Hamdulillah, segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam semoga terlimpah untuk Rasulullah, keluarga dan para sahabatnya.
Keutamaan Menjawab Adzan
Benar yang penanyakan utarakan bahwa menjawab adzan memiliki keutamaan yang luar biasa. Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menjelaskan bahwa siapa yang mendengar suara muadzin, lalu mengikuti apa yang dibacanya -kecuali pada Hayya ‘Alas Shalah dan Hayya ‘Alal Falah dengan membaca Laa Haulaa Walaa Quwwata Illaa Billaah-, kemudian bershalawat atas beliau shallallahu 'alaihi wasallam dan berdoa sesudah adzan yang berisi meminta wasilah (tempat tertinggi di surga) untuk beliau, maka ia berhak mendapat syafa’at beliau pada hari kiamat. (HR. Muslim)
Hanya saja para ulama’ berbeda pendapat (tentang) hukum menjawab adzan dan mengikuti ucapan mu’adzin. Yang benar –pendapat kebanyakan ulama- bahwa mengikuti adzan adalah sunnah, tidak wajib. Ini adalah pendapat Malikiyah, Syafi’iyyah dan Hanabilah.
Imam Nawawi rahimahullah berkata dalam kitab Majmu’, (3/127): “Madzhab kami adalah bahwa mengikuti (ucapan azan) adalah sunnah, bukan wajib. Ini adalah pendapat kebanyakan (jumhur) ulama (sebagaimana) dicertakan oleh At-Thahawi. (Pendapat ini) berbeda dengan (pendapat) sebagian ulama yang mewajibkannya.”
Syaikh Abu Ubaidah Masyhur bin Hasan Aalu Salman dalam kitabnya Akhtha’ al Mushallin (Kesalahan-kesalahan dalam shalat) pada pembahasan Kesalahan-kesalahan  mu’adzin dan Orang yang Mendengar Adzan menyebutkan salah satu kesalahan orang yang mendengar adzan adalah tidak mengikuti apa yang diucapkan mu’adzin dan terkadang-kadang mendahuluinya dalam sebagian ucapan.
Anjuran Tahiyatul Masjid
Sedangkan tentang tahiyatul Masjid, Nabi shallallahu 'alaihi wasallam sangat menekankannya. Dari Abu Qatadah radhiyallahu 'anhu, Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda,
إِذَا دَخَلَ أَحَدُكُمْ الْمَسْجِدَ فَلَا يَجْلِسْ حَتَّى يُصَلِّيَ رَكْعَتَيْنِ
Jika salah seorang kalian masuk masjid, maka janganlah duduk sebelum mengerjakan shalat dua rakaat.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Bahkan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam saat berada di atas mimbar Jum’at pernah memerintahkan kepada Sulaik al-Ghaathafani untuk bangun mengerjakan shalat dua rakaat (tahiyatul masjid) karena dia masuk masjid pada hari Jum’at dan langsung duduk. (HR. Bukhari dan Muslim)
Begitu juga Jabir radhiyallahu 'anhu, saat ia datang ke masjid untuk mengambil harga untanya yang dijualnya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, maka beliau memerintahkannya untuk shalat dua rakaat. (HR. Bukhari dan Muslim)
Ibnu Hibban dalam Shahihnya, dari hadits Abu Dzar radhiyallahu 'anhu, dia pernah masuk masjid, lalu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bertanya padanya, “Apakah kamu sudah shalat dua rakaat?” Dia menjawab, “Belum.” Beliau bersabda, “Bangunlah, laksanakan dua rakaat!”
Dari keempat dalil di atas, bahwa shalat tahiyatul masjid sangat-sangat dianjurkan sehingga tidak layak untuk sengaja ditinggalkan.
Antara Menjawab Adzan dan Tahiyatul Masjid
Bagaimana ketika seseorang masuk masjid sedangkan mu’adzin melantunkan adzan, mana yang harus kita utamakan?
Ketika seseorang masuk masjid, pada saat mu’adzin mengumandangkan adzan maka yang terbaik dia tetap berdiri menjawab adzan setelah itu baru shalat dua rakaat (tahiyatul masjid) untuk melaksanakan dua perintah sekaligus. Dan mengamalkan semua hadits lebih baik daripada mengabaikannya atau mengabaikan sebagiannya,  (sebagimana yang disebutkan Syaikh Abu Ubaida Aalu Salman dalam Akhtha’ al-Mushallin).
Hukum Melaksanakan Tahiyatul Masjid Saat Adzan Dikumandangkan
Untuk menjawab pertanyaan ini, kami akan suguhkan fatwa Syaikh Abdullah bin Abdul Aziz bin Bazz rahimahullah. Beliau pernah mendapat pertanyaan serupa yang disampaikan kepada Idarah al-Buhuts al-‘Ilmiyah wa al-Ifta’ no. 513, tanggal: 5/2/1407, “Apabila ada seseorang masuk masjid saat mu’adzin mengumandangkan adzan, maka ia boleh memilih. Jika mau, dia shalat tahiyatul masjid saat adzan. Dan jika berkehendak lain, menjawab (adan) mu’adzin. Dan yang paling utama, dia menajwab (adzan) mu’adzin lalu shalat. Dengan itu ia mendapatkan dua kesempatan melaksanakan dua ibadah dan memperoleh dua pahala.
Kesimpulan
Melaksanakan shalat tahiyatul masjid saat adzan dikumandangkan boleh-boleh saja. Karena menjawab adzan bukan wajib, sebagaimana yang sudah dijelaskan di atas. Hanya saja kalau dia sempatkan menjawab adzan dahulu, lalu kemudian melaksanakan shalat tahiyatul masjid dua rakaat maka itu yang terbaik sebagaimana yang difatwakan oleh Syaikh Ibnu Bazz rahimahullah. Dan juga, melaksanakan shalat saat adzan dikumandangkan maka akan mengurangi kekhusyu'an dan ketenangan, karena umumnya masjid-masjid di masyrakat kita  menggunakan pengeras suaran untuk adzan sehingga orang yang  shalat akan terganggu. Wallahu Ta'ala a'lam. [PurWD/voa-islam.com]
Oleh: Ust. Badrul Tamam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar